Jika Tak Uji KIR, Izin Operasi Angkutan Online di Jatim Akan Dicabut

Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi

SURABAYA, Lingkarjatim – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin operasi bagi angkutan online. Sanksi ini akan diberikan kepada angkutan online yang tidak melakukan uji berkala kendaraan (KIR) dalam tiga bulan sekali.

“Kalau tidak melakukan uji KIR, maka kami akan tindak dengan menghentikan dan melarang angkutan online,” kata Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Kamis (10/8/2017).

Wahid menjelaskan bahwa uji KIR merupakan dasar bagi angkutan online untuk memberikan pelayanan keselamatan serta kenyamanan bagi masyarakat pengguna angkutan online. Untuk itu, ia tidak akan mengizinkan penyelenggara untuk mengoperasikan angkutan online yang belum melakukan uji KIR.

“Dasar keselamatan angkutan adalah uji KIR. Saat ini kami berkepentingan agar seluruh angkutan online tidak sembarangan, dan harus lolos uji KIR,” tegas Wahid.

Menurut Wahid, uji KIR saat ini masih berlangsung dan diharapkan seluruh angkutan online segera melakukan pengujian sehingga mereka bisa bebas untuk beroperasi di Jawa Timur.

Hingga saat ini, hampir seluruh angkutan online yang melakukan uji KIR dinyatakan lolos karena mayoritas angkutan online merupakan mobil keluaran baru. “Jadi jangan takut asalkan kendaraanya dalam kondisi normal pasti akan lolos uji,” kata Wahid. (Mal/Lim)

Leave a Comment