SAMPANG, Lingkarjatim.com – Niat menegur dengan menjewer anak didiknya. Khairul, guru SDN Gunung Sekar 1, Kota Sampang ketiban sial. Dia harus berurusan dengan hukum. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Saat dikonfirmasi, Achmad Yasmin, Kepala SDN Gunung Sekar 1 membenarkan adanya salah satu guru disekolah yang dilaporkan kepada Polres Sampang dengan dugaan melakukan tindakan penjeweran kepada murid berinisial (AL), kejadiannya sekitar bulan Maret lalu.
“Memang benar bahwa ada salah seorang guru di sekolah kami, yang berurusan dengan hukum karena menjewer telinga siswa,” katanya.
Diceritakannya, kasus pelaporan terhadap Khairul bermula saat yang bersangkutan menjewer telinga anak didiknya dengan maksud menegur. AL yang saat itu duduk di bangku kelas 3 SD melaporkan penjeweran tersebut kepada orang tuanya.
Sehari berselang, kedua orang tua AL mendatangi pihak sekolah, bahkan orang tua AL justru melapor kepada pihak kepolisian setelah proses mediasi di sekolah dilakukan.
“Kita sudah minta maaf saat dilakukan mediasi, tapi orang tua siswa tetap melapor kepada polisi,” tambahnya.
Tak selesai disana, ia mengaku bersama koordinator bidang pendidikan kecamatan (Korbiddikcam) datang ke rumah AL dengan meminta agar kembali masuk sekolah sebagaiman mestinya, namun beberapa minggu kemudian pihak keluarga mengajukan pindah ke sekolah lain.
Sekedar diketahui, Rabu kemarin (02/10/2019), Khairul, harus menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, namun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut gagal digelar karena jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengikuti diklat, sedangkan hakim yang menangani perkara dimaksud berhalangan karena sakit.(Abdul Wahed)