Jelang Purna Jabatan, DPRD Pamekasan Akan Dapat Uang Pesangon, Berikut Besarannya

Kantor DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – 21 hari lagi, 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan akan berakhir masa jabatannya.

Diakhir masa jabatannya semua anggota DPRD akan memperoleh uang pesangon dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung jabatan dan lama masa jabatnya.

Mekanisme pemberian uang pesangon tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan nomor 21 tahun 2007 dan peraturan perundang undangan nomor 37 tahun 2006.

Kepala Bagian Keuangan di Kesekretariatan DPRD Pamekasan, Imam mengatakan, bahwa besaran pesangon yang akan diterima oleh masing-masing anggota dewan berdasarkan masa kerja.

“Kalau masa kerja sampai dengan satu tahun, maka itu akan diberikan uang pesangon sebesar satu kali uang representasi dan begitu juga yang yang dua tahun dan seterusnya,” jelas Imam, Kamis (1/8/2019).

Namun kata dia apabila masa kerjanya sampai tahun kelima, maka akan diberikan setinggi-tingginya dengan jumlah enam kali representasi.

“Sedangkan jumlah satu reprsentasi untuk ketua sebesar 2,1 juta, jumlah satu kali representasi untuk wakil ketua sebesar 1,675 juta dan untuk anggota sebesar 1,575 juta, tapi itu nanti akan dipotong pajak 5 persen,” ungkapnya.

Uang pesangon tersebut akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD yang baru. “Kami akan memberikan uang itu melalui rekening ke masing-masing anggota,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment