BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seiring diberlakukannya undang – undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPUD dan Panwaslu Kabupaten harus saling bekerjasama dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai penyelangara dan pengawas tingkat kabupaten dalam proses dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wabup Bangkalan 2018 nanti.
Seperti yang dijelaskan oleh Zainuddin Amali Ketua Komisi II DPRR RI, untuk sementara ini Panwaskab sifatnya adalaha lembaga Adhoc. Artinya begitu selesai Pilkada, tugas Paswaskab selesai, Namun berbeda dengan terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016, pengganti Perppu Tahun 2014 dan Perppu tahun 2015.
“Nantinya masa tugas Panwaskab sama dengan KPUD yakni 5 tahun sekali, jadi kerjanya bisa lebih maksimal,” ujarnya saat acara sosialisasi UU No: 10 tahun 2016 di gedung PKPRI Bangkalan.
Sementara menurut Mochammad Afifuddin Divisi Pengawasan & Sosialisasi Bawaslu RI jika mengacu kepada pemilu-pemilu sebelumnya yang terjadi di Bangkalan Praktek-praktek yang terjadi pada Pilgub dan pilkada lalu menjadi catatan bagi Bawaslu, sebab banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Untuk bangkalan belum selesai kita mengambil datanya jadi sedang proses. Pengalaman sebelumnya indek ini kan memang mengatur atau melihat data yang lalu, agar data itu menjadi acuan untuk atensi bagi kita.’’ Tuturnya.
Menurutnya, saat ini Bawaslu sedang menghimpun data tentang indek kerawanan pemilu untuk beberapa daerah yang nanti dikategorikan sebagai daerah yang temasuk sangat rawan dan agak rawan dan yang sangat rawan.
“Kita akan lounching daerah yang rawan, agar nantinya bisa diawasi secara ketat biar tidak terjadi lagi,” ucap pria asal jawa timur itu.
Aank Kunaifi Anggota Bawaslu Jatim menghimbau pada semua pihak, khususnya di Kabupaten Bangkalan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan Pilkada Kab. Bangkalan di tahun 2018. “Semuanya harus berpartisipasi aktif untuk pilkada mendatang,” tuturnya. (Zan/Lim)