JE, Pemilik Sekolah SPI di Kota Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Belasan Pelajar

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim hari ini.

“Sudah hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap,” ujarnya.

Arist mendatangi Polda Jatim didampingi pelapor yang juga terduga korban berinisial S. Keduanya menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal, oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

“Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka,” kata Arist. (Amal Insani)

Leave a Comment