JCW Endus Keterlibatan Anggota DPRD Sampang Soal Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya

CARI KEADILAN : Khairul Kalam Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi realisasi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah membuka fakta baru. Pasalnya aktifis anti korupsi Jatim Corruption Watch (JCW) mengendus keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sampang dalam proyek pembangunan DD tahun 2018 itu.

Tak tanggung-tanggung program yang dianggarkan Rp.589 juta untuk pembangunan Saluran Irigasi yang berada di dusun Lebak desa Sokobanah Daya ditenderkan kepala CV. Madura Perkasa yang tidak lain milik anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial DD.

“Dalam realisasi pekerjaan kontruksi saluran irigasi yang kami (JCW, red) laporkan ternyata melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sampang yang merupakan anak dari Kepala Desa Sokobanah Daya sendiri yang juga pemilik CV. Madura Perkasa,” kata Khairul Kalam Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa (DD) digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

“Disini sudah jelas bahwa realisasi program Dana Desa tidak boleh di serahkan kepada pihak ketiga atau di tenderkan,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mencium aroma kongkalikong tentang unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala desa Sokobanah Daya dalam realisasi Program DD untuk Proyek saluran irigasi tersebut. Dimana dalam realisasi pekerjaan sangat jelas terjadi tumpang tindih dengan proyek Pemkab Sampang tahun 2014 lalu.

Begitu juga dengan surat pertanggungjawaban yang dibuat terlebih dahulu sebelum pekerjaan selesai dan tidak mencantumkan Harga Pokok Satuan (HPS), sehingga menunjukan bahwa proyek senilai Rp 589 untuk pembangunan Saluran Irigasi yang berada di dusun Lebak desa Sokobanah Daya memang bermasalah.

“Temuan ini menjadi salah satu penguatan atas indikasi penyimpangan dalam realisasi program Dana Desa secara massif dan terstruktur,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan pada saat melakukan pertemuan dengan kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, pasalnya hal tersebut tidak masuk dalam paparan saat menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.

“Tidak mungkin kalau Kejaksaan tidak mengetahui kalau Proyek DD di Sokobanah Daya di tenderkan pada anaknya, ada apa ini sebenarnya,” tanyanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik CV. Madura Perkasa belum ada tanggapan, bahkan saat dihubungi melalui jaringan selluler pribadinya juga tidak ada respon. (Abdul Wahed)

Leave a Comment