Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Jan 2020 08:12 WIB ·

Jangan Ditiru, Warga Socah Pulang Umroh Jualan Sabu


Jangan Ditiru, Warga Socah Pulang Umroh Jualan Sabu Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada minggu pertama tahun 2020.

Dari empat kasus itu, polisi menangkap lima tersangka pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.

  1. Berteman di Malaysia, Sepakat Pulang ke Madura Jualan Sabu

Dari lima tersangka itu, dua diantaranya Anis (31) dan Moh Zaini (28) warga asal Dusun Nai’an, Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, kabupaten Sumenep.

Keduanya ditangkap di Desa Macajeh, kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan saat membeli sabu kepada bandar narkoba bernama Roy (DPO) warga Tanjung Bumi Bangkalan pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.

Dari keterangan tersangka, keduanya berkenalan dan berteman dengan bandarnya saat merantau di Malaysia. Dari pertemanan itu, mereka sepakat pulang ke Madura dan berjualan narkoba.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1on dan mobil pick up yang dikendarai tersangka serta sebuah handphone sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

  • 2. Pulang Umroh Jualan Sabu

Ahmad Yusuf (49) asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, kabupaten Bangkalan adalah satu dari lima tersangka itu.

Ahmad ditangkap di rumahnya Jum’at 3 Januari 2020 usai membeli narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya bernama Siri yang masih DPO.

Dari keterangannya, Ahmad mengaku baru pulang umroh dan langsung berjualan barang haram tersebut.

  • 3. Satu Keluarga Kompak Jualan Sabu

Tersangka selanjutnya, Mat Ridi (52) warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dia ditangkap Polisi Senin 6 Januari 2020 di rumahnya setelah membeli sabu kepada menantunya.

Dari keterangannya, tersangka membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta yqng kemudian tersangka mengedarkan kembali barang haram tersebut.

  • 4. Residivis Jualan Sabu

Tersangka terakhir dari empat kasus itu, Mahhur Anwar (41) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan ditangkap polisi pada tanggal 29 Desember 2019 saat membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada Dayat (Buron) di Sokobenah, Sampang.

Tak berbeda dengan pengedar lainnya, Mahhur membeli barang haram itu untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, Kelima tersangka itu memang bekerja sebagai pengedar sabu.

“Pekerjaan mereka memang berjualan narkoba,” ungkap dia saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, Rabu (08/01).

Rama juga mengatakan, kelima tersangka itu dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini menjadi komitmen Polres Bangkalan untuk memerangi narkoba,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA