Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga “Serobot” Lahan Hutan, Perhutani Akan Lapor Polisi

Salah satu lokasi pembangunan Jl. Lingkar Utara Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pihak Perhutani bersikukuh pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar utara Sumenep di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur telah menyerobot kawasan hutan. Klaim itu dilakukan berdasarkan peta yang dimiliki pihak Perhutani.

Wakil Kepala Administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Samiwanto mengatakan,  pihaknya memilik data lengkap. Kata dia, PTAD tahun 1987 yang dimiliki oleh perhutani memiliki peta yang lengkap.

PTAD itu ditentukan oleh Bupati, termasuk yang terlibat didalamnya BPN, pihak kecamatan, dan Perhutani sendiri. “Kemarin itu (yang dihentikan) termasuk Kecamatan Kota Sumenep yang ada itu. Kami petugasnya ada lengkap,” katanya melalui sambungan telephonnya, Kamis (18/07).

Untuk itu, kata dia, pihak Perum Perhutani KPH Pamekasan akan mendatangi Dinas PU Bina Marga Sumenep. Hal itu untuk mengecek kebenaran pengerjaan proyek pembangunan jalan Lingkar Utara. Selain itu, mereka bermaksud menjelaskan aturan yang berlaku.

“Kemarin kepala Dinas PU (Bina Marga) kita hubungi, tapi beliau ke Guluk-Guluk. Hari kita ke Dinas PU, terkait itu apa benar proyek itu. Nanti kita jelaskan aturannya gitu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk dugaan adanya ilegal loging yang mengarah pada tindakan pidana, pihak perhutani akan melaporkan hal tersebut ke polisi. “Nanti semuanya sejak kita ke lapangan nanti kita laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, upaya tersebut dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. Dalam regulasi tersebut, Perhutani dilarang membiarkan adanya penyerobotan lahan hutan.

“Pasal 28 itu menyebutkan, kita dilarang membiarkan, kalau kita membiarkan, nanti kita yang kena, Mas,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengerjaan pembanguanan jalan Lingkar Utara Sumenep dihentikan pihak perhutani setempat. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan penggunaan lahan hutan sepanjang 300 meter dari batas desa.

Sesuai data yang dimiliki oleh pihak perhutani, wilayah tersebut masuk pada petak 46 di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep. Pembangunan jalan lingkar utara sendiri rencananya akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan. (Lam/Lim)

Leave a Comment