Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Feb 2020 19:22 WIB ·

Jaksa Masih Telaah Laporan Dugaan Korupsi Desa Errabu Sumenep


Jaksa Masih Telaah Laporan Dugaan  Korupsi Desa Errabu Sumenep Perbesar

Kajari Sumenep, Djamaluddin (Kiri), Rausi Samorano (Kanan)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan tengah menelaah laporan dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk orang miskin (raskin), Dana Desa (DD), hingga Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep.

“Berkasnya masih ditelaah, namun silahkan hubungi Kasi Intel saja untuk infonya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Djamaluddin, Senin (17/02).

Maka, kata Djamaluddin,  langkah penyidik selanjutnya menunggu hasil telaah rampung sepenuhnya. “Tergantung hasil telaahannya,” tegas mantan Kajari Simeulue, Sinabang, Aceh itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, diwakili Kuasa Hukumnya, Rauso Samorano, masyarakat Errabu melaporkan kepala desa setempat ke Kejari Sumenep. Laporan itu beragam, mulai dugaan penyelewengan raskin, DD, hingga ADD.

Untuk dugaan penyelewengan raskin, diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2017. Saat itu, masyarakat penerima disebut tidak menerima sepenuhnya yakni setiap bulan. Namun berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, laporan data pemerima sudah tertebus semuanya.

Sedangkan untuk dugaan penyelewengan DD dan ADD, pasca dilakulan verifikasi lapangan, kata Rausi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPJ,” kata Rausi.

Dari dugaan penyelewengan itu, kerugian negaranya pun bukan sedirit. Dari analisa yang dilakukan pelapor, indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar. Namun, kata Rausi, hal itu bisa saja bertambah jika dilakulan audit oleh BPKP.

“Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL