Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 22 May 2018 06:37 WIB ·

Jaka Jatim Temukan Jampersal Tak Gratis di Sampang


Jaka Jatim Korda Sampang saat audensi di ruang Komisi IV DPRD Sampang Perbesar

Jaka Jatim Korda Sampang saat audensi di ruang Komisi IV DPRD Sampang

Jaka Jatim Korda Sampang saat audensi di ruang Komisi IV DPRD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Miliaran rupiah bantuan anggaran dari pemerintah pusat, terhadap program Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Sampang. Untuk itu bagi peserta Jampersal tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun ternyata masih ada peserta yang tidak digratiskan 100 peserta.

LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menerima laporan langsung dari masyarakat yang menjadi peserta pelayanan Jampersal yang harus menitipkan uang jaminan jutaan rupiah.

Untuk itu LSM Jaka Jatim Sampang melakukan audiensi bersama Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, serta jajaran pejabat Dinas Kesehatan Sampang di aula DPRD Sampang, Selasa (22/5/2018).

Sidik Koordinator Daerah (Korda) Jaka Jatim Sampang dihadapan komisi IV dan jajaran Dinkes Sampang mengatakan program Jampersal di Sampang setidaknya dua tahun terakhir 2017-2018 belum sesuai dengan fungsi yang ada karena belum tersosialisasikan pada warga khususnya ibu-ibu hamil yang akan melahirkan.

“Kami menerima laporan langsung dari beberapa masyarakat Sampang yakni ibu hamil, mengetahui ada program Jampersal setelah di meja operasi akan melahirkan, mestinya sejak awal itu sudah diketahui warga mulai dari tingkat desa melalui bidan desa,” ujarnya.

Anehnya lagi, lanjut dia, ada salah satu pasien asal Kecamatan Camplong, Sampang yang ingin menggunakan Jampersal harus menitipkan uang jaminan ke oknum RSUD Sampang sebesar Rp.6.000.000.

“Ketika persyaratan dokumen sudah lengkap uangpun dikembalikan tidak utuh alias masih terpotong Rp.700.000, berdasarkan juknis yang ada, Jampersal itu bicara pra dan pasca proses pelayanan kelahiran ibu,” terang Sidik.

Lebih lanjut kata Sidik mulai pra ibu melahirkan ada fasilitas yang juga dianggarkan pemerintah dengan sistem sewa yakni  rumah tunggu kelahiran (RTK). Berdasarkan data yang ada tahun 2016 ada 12 RTK dan tahun 2017 ada 2 RTK dengan masing-masing biaya sewanya mulai dari Rp. 12 Juta rupiah hingga Rp.25 juta rupiah.

“Kami berharap program Jampersal di Kabupaten Sampang bisa berjalan sesuai juknis yang ada,” pungkasnya.

Sementara Asrul Sani Sekretaris Dinas Kesehatan Sampang yang hadir di komisi IV DPRD Sampang mewakili kepala dinkes Sampang Dr. Firman Pria Abadi, menjelaskan apa yang disampaikan Jaka Jatim terkait ada pemotongan hingga 700 ribu rupiah, hal itu kasuistik perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Tidak bisa di generalisir bahwa program Jampersal di Sampang seperti itu, namun terkait masih adanya uang jaminan yang harus dititipkan di rumah sakit saat pelayanan itu memang masih ada,  tapi uang jaminan itu harus dikembalikan jika dokumen persaratan pasien sudah lengkap dan selesai,” dalihnya.

Kemudian terkait keberadaan RTK bagi pasien dan keluarga pasien itu banyak tidak difungsikan oleh masyarakat. Padahal lanjutnya, RTK tersebut merupakan fasilitas yang disediakan oleh memerintah.

“Hal ini dipengaruhi budaya masyarakat saat hendak melahirkan kalau sudah mau melahirkan baru datang ke bidan desa, jika sudah lahir ingin cepat cepat kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari anggaran tahun 2016 di 12 RTK banyak yang tidak terserap sehingga tahun 2017 pengadaan RTK hanya 2 Kecamatan yakni Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL