SURABAYA, lingkarjatim.com – Sejumlah perjalanan kereta api akan mengalami perubahan jadwal perjalanan, baik jadwal keberangkatan dan kedatangan, terhitung mulai 1 Desember 2019.
Perubahan jadwal kereta api itu dilakukan seiring diberlakukannya penggunaan Grafik Perjalanan Kereta Api 2019.
“Hal tersebut dikarenakan KAI akan menggunakan Grafik Perjalanan KA 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019, tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero),” kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Suprapto, Jumat (22/11/2019).
Penetapan Gapeka 2019 ini dilakukan untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI. Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.
Penggunaan Gapeka 2019 secara nasional ini, selanjutnya akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya, dikarenakan adanya perubahan waktu tempuh perjalanan, perpanjangan relasi KA, dan hadirnya KA-KA Baru.
Suprapto menyampaikan, masyarakat bisa memesan tiket sejak tanggal 1 November 2019 untuk keberangkatan mulai tanggal 1 Desember 2019 dan seterusnya secara bertahap di semua kanal pembelian.
“Saya mengimbau kepada calon penumpang KA, baik KA jarak dekat/lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, agar bisa menyesuaikan rencana perjalanannya dengan perubahan jadwal perjalanan kereta api terhitung mulai 1 Desember 2019 nanti. Diharapkan dengan adanya pemberlakuan Gapeka 2019 ini, bisa semakin meningkatkan layanan PT KAI kepada masyarakat,” ujar Suprapto.
Ia menjelaskan, Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah suatu pedoman di dalam pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian, seperti pengoperasian jalur ganda lintas selatan jawa, penambahan stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.
“KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api,” tutup Suprapto.
Adapun beberapa contoh dan rinciannya dari perubahan perjalanan kereta api yang mengalami perubahan karena pengunaan Gapeka 2019 adalah sebagai berikut:
Perubahan Jadwal KA
- KA Argo Bromo Anggrek dari Surabaya Pasarturi ke Gambir, yang semula berangkat pada pukul 08.00 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 08.30 WIB.
KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula berangkat pada pukul 17.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau lebih awal 8 jam 30 menit.
- KA Gajayana dari Malang-Gambir, semula berangkat pada pukul 13.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 13.25 atau lebih awal 5 menit.
Perubahan Waktu Tempuh KA
- KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng ke Kiara Condong mulai 1 Desember 2019 akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 65 menit dari sebelumnya 15 jam 15 menit menjadi 14 jam 10 menit.
Perpanjangan Relasi KA
- KA Argo Wilis dan KA Turangga sebelumnya relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung/ pp, kini menjadi relasi rutenya dari Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/pp.
- KA Mutiara Selatan sebelumnya relasi rutenya dari Malang – Surabaya Gubeng – Bandung/pp, kini menjadi relasi rutenya dari Malang – Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/ pp.
- KA Malabar sebelumnya relasi rutenya dari Malang – Bandung/pp, kini relasi rutenya menjadi dari Malang – Bandung – Pasar Senen/ pp.
Perbandingan perjalanan KA antara Gapeka 2017 dan Gapeka 2019 di wilayah Daop 8 Surabaya
Gapeka 2017
- KA Penumpang
Reguler = 114 KA - KA Barang
Reguler = 44 KA - KA Dinas (Dinas Rangkaian, dinas Lokomotif, dan Dinas Langsir)
Reguler = 134 KA
Gapeka 2019
- KA Penumpang
Reguler = 122 KA - KA Barang
Reguler = 44 KA - KA dinas (Dinas Rangkaian, Dinas Lokomotif dan Dinas Langsir)
Reguler = 134 KA (Eddy Aryo)