SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menetapkan L (inisial, pr), pemilik dan pengelola Gudang UD Yudha Tama Art, tempat pengoplos beras di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep yang digerebek beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Saat digrebek, di gudang itu ditemukan adanya aksi pencampuran ataupun pengoplosan beras antara beras Bulog dengan beras petani. Setelah dicampur dan disemprot cairan pandan, beras itu kemudian dikemas dalam kemasan beras merek ‘Ikan Lele Super’ takaran 5 Kg.
Beras itu rencananya akan dikirim ke Kecamatan Giligenting. Beras oplos merek ‘Ikan Lele Super’ tersebut akan dikirim ke Kecamatan Giligenting untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai.
Atas perbuatannya itu, tersangka L dijerat dengan pasal berlapis, mulai Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, hingga Undang-Undang tentang Perdagangan. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia diduga melanggar undang-undang yakni Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang membidangi di bidang pangan, konsumen, dan perindustrian, pasal berlapis yang diterapkan pada tersangka L sudah tepat.
“Kami bersama satgas pangan melakukan pengawasan dan berkomitmen dalam pengungkapannya. Mengingat proses penerapan pasal pada tersangka berlapis, kami melakukan pemeriksaan para ahli yang membidangi di bidang pangan, kemudian konsumen, dan membidangi perindustrian,” kata Deddy, Jum’at (20/03).
“Kemudian hasil pemeriksaan para ahli tersebut diperoleh keterangan bahwa persangkaan pasal yang sudah ditentukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah tepat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk cairan yang disemprotkan pada campuran beras itu, Deddy mengaku masih menunggu hasil uji Lab BPOM. Hal itu untuk mengetahui apakah cairan itu berbahaya atau tidak bagi konsumen.
Deddy mengatakan, gudang UD Yudha Tama Art juga belum memiliki izi dalam menjalankan usahanya, diklarifikasi kepolisian ke Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, gudang itu masih sebatas mengajukan izin.
“Jadi UD. Yudha Tama Art setelah dilakukan pemerikasaan dari Dinas Perizinan Kabupaten Sumenep masih belum memiliki izin, karena sifatnya masih permohonan,” tegasnya.
Deddy menghimbau, agar pengusaha beras yang lain tidak melakukan tindakan serupa. “Kepada para pelaku usaha jangan mengikuti tindakan itu hanya untuk memperoleh keuntungan tertentu saja,” kata Mantan Kasatreskrim Polres Tangerang Kota itu.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan, untuk beras Bulog, beras itu didapatkan dari Bulog disalah satu daerah di Sidoarjo. Berdasarkan keterangan pihak Bulog, beras itu memang diperjual belikan. Dengan catatan tidak mengubah kemasan dari beras tersebut.
Untuk diketahui, saat penggerebekan, selain pemilik gudang, polisi juga mengamankan sejumlah pekerja di gudang itu. Mereka saat ini masih berstatus saksi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit truk berisi sekitar 10 ton beras oplos merek ‘Ikan Lele Super’ yang akan dikirim ke Kecamatan Giligenting, serta beberapa barang bukti lainnya. (Abdus Salam)