Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Oct 2018 04:01 WIB ·

Jadi Tersangka, Ini Langkah Kuasa Hukum Untuk Kawal Kasus Ahmad Dhani


Ahmad Dhani Perbesar

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, menyatakan akan menyiapkan langkah mengawal kasus yang menimpa kliennya. Salah satunya adalah akan menurunkan puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) Jawa Timur.

“Di Ikami Jatim ada 50 pengacara. Yang jelas Ikami Jatim siap mengawal membantu Ahmad Dhani,” kata Cecep, sapaan akrabnya, dikonfirmasi, Senin (22/10).

Selain pengawalan dari Ikami Jatim, Cecep mengaku akan berkoordinasi dengan Ikami Pusat dan relasi pengacara yang berada di Jakarta. Namun, Cecep tidak menyebut berapa dan siapa saja pengacara yang bakal mendampingi Dhani dalam menghadapi kasus ujaran kebencian itu. “Saya belum bisa menyebut ada berapa pengacara yang dari Jakarta, tapi yang pasti nanti bakal ada,” katanya.

Cecep berharap para pengacara lainnya yang peduli untuk menegakkan keadilan bergabung untuk membantu Ahmad Dhani. Cecep menilai kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Jatim bentuk kriminalisasi.

Sebab, kata dia, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus tersebut. Pertama, polisi terburu-buru dalam menetapkan tersangka terhadap Ahmad Dhani.

“Polisi hanya melihat satu momen saja dalam kasus itu. Polisi harusnya membuka semua rangkaian dalam peristiwa itu, melihat kronoligisnya secara utuh, tidak sepotong-potong. Karena hukum kacau kalau hanya sepenggal-penggal,” ujarnya.

Kedua, legal standing dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani tidak jelas. Padahal, berdasarkan UU IT dijelaskan bahwa dikatakan melanggar jika ujaran kebencian dilakukan terhadap nama seseorang atau kelompok.

“Apa Ahmad Dhani menyebut nama orang atau kelompok dalam kasus itu?. Kemudian legal standing pelapor itu apa?,” kata Cecep.

Sementara terkait pemanggilan Ahmad Dhani pada pekan depan, Cecep memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Saat ini, Cecep mengaku akan mempelajari, mengkaji lebih dalam kasus tersebut.

“Yang paling pokok adalah Ahmad Dhani datang ke Surabaya sebagai tamu. Kalau sekarang datang sebagai tamu dipersekusi, dikepung, dan kemudian Ahmad Dhani bereaksi dengan menyampaikan unek-uneknya tanpa menyebut nama atau kelompok seseorang, apa itu salah?. Sekarang saya masih koordinasi dengan tim kuasa hukum yang di Jakarta,” kata Cecep.

Ahmad Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, Dhani dijadwalkan hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.

Tak lama kemudian, Vlog Dhani yang berisi ujaran kebencian ‘idiot’ itu viral, karena menyinggung para demonstran. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL