SUMENEP, Lingkarjatim.com – Berdasarkan data dari 565 Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur belum sepenuhnya menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017. Maka setiap hari raya semua perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Akibatnya hal tersebut menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep. Pasalnya sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawannya terutama saat bekerja di bulan Ramadan.
Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam menyatakan, apabila perusahaan selama tiga kali dikasih peringatan secara tertulis tidak mengindahkan, maka ijinnya akan dicabut oleh pemerintah.
“Hingga kini masih belum ada perusahaan yang ijinnya dicabut karena tidak memberikan gaji sesuai UMK,”katanya menerangkan. Kamis (8/6).
Kamarul Alam mengaku sudah mensosialisasikan besaran UMK 2017 kepada sejumlah perusahaan. Pada saat sosialisasi belum ada perusahaan yang mengaku tidak mampu memberikan upah sesuai UMK.
“Apabila waktu itu ada perusahaan yang yang ngaku tidak mampu, bisa ditangguhkan,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017, bahwa keputusan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335.
Sedangkan UMK Sumenep mengalami kenaikan dari Rp. 1.398.000 pada 2016 lalu dan 2017 naik menjadi Rp. 1.513.335. (Lam/Nir)