Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2017 03:56 WIB ·

Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan


Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS. Pembentukan PPK dan PPS itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan serta Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan KPUD Bangkalan No: 26z/PP.08.3-Pu/3526/KPU-Kab/X/2017 Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017, yaitu pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas di KPU Kabupaten Bangkalan sampai tanggal 21 Oktober 2017. Dilanjut ke tahapan selanjutnya, untuk lebih jelas lihat gambar dibawah ini:

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftar PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA