Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2017 03:56 WIB ·

Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan


Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS. Pembentukan PPK dan PPS itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan serta Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan KPUD Bangkalan No: 26z/PP.08.3-Pu/3526/KPU-Kab/X/2017 Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017, yaitu pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas di KPU Kabupaten Bangkalan sampai tanggal 21 Oktober 2017. Dilanjut ke tahapan selanjutnya, untuk lebih jelas lihat gambar dibawah ini:

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftar PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Jadwalnya

18 September 2024 - 05:44 WIB

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA