BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akun Facebook atas nama Ubay Dhuro Pmfc dilaporkan ke polisi oleh DPD Front Pembela Islam (FPI) Bangkalan, Senin (18/09/2017). Pasalnya ia ditenggarai telah melakukan penghinaan terhadap imam besar FPI Habib Riziek di media sosial Facebook.
Hal itu disampaikan langsung oleh sekretaris DPD FPI Bangkalan, Mohammad Cholid Mahsus, bahwa pemilik Akun FB atas nama Ubay Dhuro Pmfc melakukan tindakan penghinaan, fitnah ancaman dan ujaran kebencian terhadap Imam Besar Al-Habieb Rieziek Syihab dan FPI secara umum.
“Dengan demikian pemilik akun tersebut sudah jelas melanggar pasal 27 UU ITE tahun 2008.” Ucapnya.
Pelaporan tersebut, lanjutnya atas instruksi dari DPW FPI Madura, sehingga seluruh DPD FPI di 4 Kabupaten di Madura melakukan pelaporan ke pihak polisi secara serentak.
“Sekarang kami sudah melaporkan ke pihak polres, mohon agar segera ditindak lanjuti, sebab ini akan kami kawal dengan inten.” ucapnya.
Dalam pelaporan tersebut ia juga membawa beberapa bukti, salah satunya adalah hasil screenshoot postingan Ubay Dhuro Pmfc yang dianggap penghinaan. Dalam screenshoot tersebut terlihat postingan Ubay Dhuro Pmfc ke salah satu grup yang bernama BANGKALAN BERGERAK. Dalam postingan itu ia menulis:
Adakah di grop ini yang menjadi pengikut anj*ng risik?
Tak hanya membuat status, dalam sebuah komentar ia juga mengunggah foto imam besar FPI Habib Riziek sedang membelakangi seorang wanita yang sedang menungging.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, mengatakan pihaknya sudah menerima pelaporan dari pihak FPI atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Ubay Dhuro Pmfc.
“Sekarang sudah kami terima, dan selanjutnya akan kami lakukan penyidikan kepada pihak terlapor. Maka dari itu kami pastikan dulu pemilik akun tersebut,” Ujarnya.
Ia mengaku perlu waktu untuk menangani kasus tersebut. Namun ia berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan.
“Memang katanya sempat panas, saya berharap FPI ikut membantu kami untuk tidak melakukan langkah-langkah diluar hukum, sebab kami yakin setelah ini dilporkan ke kami, secara otomatis mempercayai kami.” Pungkasnya. (Zan/Lim)