Ibu Kandung Jadi Tersangka Aniaya Anak Hingga Meninggal, Ternyata Motifnya Bikin Kesal

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polres Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapkan U, 32, dan L, 19, sebagai tersangka atas penganiayaan berujung meninggalnya seorang anak berinisial, AP, 6. Motifnya sepeleh, tersangka kesal terhadap korban.

“Tersangkanya adalah ibu kandung korban U, 32, dan rekannya L, 19. Motifnya kesal sama korban, gak suka kalau korban diperintah lambat dan gak sesuai dengan maunya tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Kamis, 24 November 2022.

Kepada polisi, tersangka U mengaku menganiaya anaknya sejak usia empat tahun. Artinya, penganiayaan itu dilakukannya sejak dua tahun lamanya. Korban AP diketahui tinggal bertiga bersama U dan rekannya L. “Suami U sudah meninggal. Jadi, mereka tinggal bertiga bersama korban,” katanya.

Saat melakukan penganiayaan, baik U dan L menganiaya korban menggunakan alat seperti sapu, gitar kentrung, hingga tangan kosong. Selain motif kesal pada korban, U mengaku kesal terhadap keluarganya yang menudingnya anaknya adalah anak haram.

“Korban ini jadi pelampiasan emosi tersangka. Apalagi U mengaku emosi sama keluarganya karena sering dibilang (korban) anak haram. Tersangka ini nikah siri, dan gak disetujui keluarga,” ujarnya.

Kekesalan tersangka U terus meningkat ketika korban menolak perintahnya, dan puncaknya terjadi pada Minggu, 20 November 2022. Di mana saat itu korban ketahuan minum susu oleh tersangka U. Kemudian U memukul korban menggunakan sapu hingga patah ujungnya.

Selain U, tersangka L juga ikut memukul korban dengan menggunakan gitar kentrung ke arah kepala dan wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan kiri, serta lebam di bagian dahi.

Setelah dianiaya, kemudian korban menuju kamar mandi dalam keadaan lemas dan berjalan sempoyongan, hingga akhirnya korban terjatuh persis di depan kamar mandi sambil menangis. Bukannya menong korban, tersangka U justru kembali memukuli korban menggunakan sapu, karena korban terus menangis.

“Kemudian korban duduk terdiam dan sesak nafas hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya kedua tersangka membawanya ke RS Soewandhi hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Selain mengamankan kedua tersanga, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah sapu warna hijau dan ungu, dan masing-masing satu buah sandal, gitar kentrung, baju doraemon, dan celana kolor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3) dan ayat (4), UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Amal/Hasin)

Leave a Comment