Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 – E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S – 201 Surabaya.
“Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring, dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan,” katanya.
Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun. “Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” katanya. (Amal/Hasin)