SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Surabaya, tak kantongi nomor izin berusaha (NIB) dan tak punya Sertifikat Standart (SS) yang terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Khofifah pun memastikan semua outlet Holywings di Surabaya sudah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022.
“Artinya tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan,” kata Khofifah, Selasa, 6 Juli 2022.
Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.