PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dugaan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura dan di kampus Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan akhirnya ditangkap, Selasa (15/1/2019).
Pelaku berinisial ZR (22) ditangkap di area kampus Universitas Madura (Unira) Pamekasan saat akan memulai aksinya untuk melakukan pencurian lagi dengan modus menghipnotis korban yang sama seperti yang terjadi di kampus IAIN dan UIM sebelumnya.
Salah seorang mahasiswa Unira, Sofi asal Waru Pamekasan menceritakan, penangkapan itu bermula ketika pelaku hendak menjalankan aksi pencuriannya dengan modus pura-pura ingin meminjam sepada motor pada salah seorang mahasiswa di depan perpustakaan Kampus Unira, dan pemilik enggan memberi pinjaman terhadap pelaku dengan alasan karena tidak kenal terhadap pria tersebut.
“Namun, tiba-tiba pelaku yang sedang menjalankan modusnya itu langsung kabur dengan cara lompat pagar dan pemilik motorpun kemudian teriak maling, lalu dosen dan mahasiswa langsung mengejar pelaku dan akhhirnya pelaku berhasil ditangkap di dekat gedung Islamic Center,” ungkapnya.
Hasil pantauan lingkarjatim.com, pelaku sempat dibawa ke kampus Unira dan kini telah dibawa ke kantor Polisi Resort (Polres) Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pamekasan melalui KBO Iptu H Setiyono membenarkan bahwa pelaku telah di dilimpahkan kepada Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan.
“Setelah ini, Kami akan melakukan pemberkasan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk sementara ini lanjut setiyono, pihaknya hanya bisa menyampaikan dari hasil laporan, yang mana menurut hasil penelitian, modus kejadiannya sama yaitu sama-sama hipnotis.
“Kalau di Universitas Islam Madura (UIM) berupa motor Vario 125 dan stain Vario juga 125 serta di Unira Satria,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku berinisial ZR (22), asal Dusun Crokcok, Desa Banyu Pelle, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan.
“Menurut pengakuan pelaku, hasil motor curian itu dijual dan kini uangnya telah dibelikan Handphone,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KHUP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (Rul/Atep/Lim)