Hendak Transaksi Sabu, Petani Asal Rubaru Dibekuk Polisi

Tersangka M dan barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Seorang petani asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur berinisial M (40 tahun) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Ia dibekuk saat hendak transaksi sabu di Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, desa dia berdomisili, Rabu (26/06) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP. Sutrisno, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas M yang sering transaksi barang haram itu.

“Setelah anggota melakukan penyeledikan, didapat informasi yang bersangkutan akan bertransaksi sabu di Jalan Raung. Sehingga kami langsung menuju ke tempat itu. Benar adanya dia sedang berada di pinggir jalan dan hendak transaksi sabu,” kata Widi.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, M berusaha mengelabui petugas dengan membuang sabu yang dibawanya. Namun, kedok M terbongkar setelah petugas menemukan barang haram itu di atas pot bunga tak jauh dari posisinya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan satu poket sabu di atas pot bunga tak jauh dari posisi tersangka. Setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya,” tambah Kapolsek Kota tersebut.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram, satu buah bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit HP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. ” Saat ini kami terus lakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment