Hendak Transaksi Sabu di Sumenep, Warga Sokobanah Sampang Diciduk Polisi

Lelaki asal Kabupaten Sampang ditangkap Polisi Sumenep saat hendak transaksi sabu di sebuah kamar kost di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur menangkap Sarbun. Ia ditangkap dinl salah satu kamar kost di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Senin (28/03) kemarin.

Sarbun sendiri merupakan lelaki 40 tahun yang diketahui merupakan warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia diciduk Polisi di hari itu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, lekaki yang ditdak tamat bangku Sekolah Dasar (SD) itu diringkus petugas Korp Bhayangka lantaran hendak transaksi sabu. Hanya saja, Widi tidak menjelaskan dengan siapa lelaki kelahiran tahun 1982 itu akan transaksi sabu dengan siapa.

“Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Widi kepada media, Rabu (30/03/2022).

Penangkapan Sarbun berawal dari informasi masyarakat, bahwa ia sering transaksi sabu. Mendapat informasi tersebut, Polisi menyanggongi kegiatan lelaki yang diketahui sebagai seorang petani tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polisi kembali mendapatkan informasi, Sarbun akan transaksi sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah diketahui informasi itu valid, Polisi langsung menuju ke rumas kost itu.

“Petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap terlapor yang sedang dal posisi duduk di atas kasur dalam kamar kost tersebut,” tambahnya.

Tak ayal, saat digeledah, Polisi menemukan satu poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu sengan berat sekitar 0,15 gram. Barang bukti ini ditemukan Polisi di dalam sebuah kardus milik Sarbun.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” ungkap mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota, Sumenep tersebut.

Atas perbuatannya, Sarbun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” katanya.

Selain sabu sekitar 0,15 gram, dari penangkapan ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah kardus warna merah muda kombinasi putih, satu buah HP warna biru kombinasi hitam, dan sebuah sepeda motor. (Abdus Salam/Hasin)

Leave a Comment