SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Muhammad Ainul Yaqin, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang hendak transaksi narkotika jenis sabu. Parahnya, dia ditangkap disalah satu sekolah di Sumenep.
Lelaki yang diketahui tinggal di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan itu ditangkap di SMPN I Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sabtu (14/12) dini hari.
“Di halaman sekolah SMPN I Rubaru. Alamat Jalan Raya Rubaru, Desa Banasare Kecamatan Rubaru,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Penangkapan lelaki berusia 20 tahun itu berawal dari informasi masyarakat. Dia akan melakukan transaksi sabu di salah satu sekolah di Rubaru. Kemudian, petugas menyelidiki informasi tersebut.
Saat di TKP, Polisi melihat orang mencurigakan. Kemudian, Polisi langsung menangkap dan menggeledah orang tersebut. Diketahui orang itu adalah Muhammad Ainul Yaqin.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok kosong didalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,40 gram yang dibungkus lagi dengan sobekan plastik dan sobekan kertas alumunium foil rokok.
“Barang bukti itu sempat dibuang. Namun, setelah ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya,” tambah mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu.
Saat ini, Muhammad Ainul Yaqin beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdus Salam)