Hendak Konsumsi Sabu, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Tersangka saat press release Polsek Balongbendo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tim unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus seorang bernama Heri Purwanto (41), warga Perum Lawang Asri Blok D, Desa Simolawang RT. 06/10 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka ini ditangkap didepan Ruko Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikonsumsi bersama teman wanitanya di rumah kos desa tersebut. 

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan,  penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan di lokasi tersebut sering dipakai untuk transaksi narkoba. 

“Kitapun tidaklanjuti dengan menerjunkan anggota ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terangnya saat press release, Sabtu (31/8/2019).

Sugeng menjelaskan, anggota mendapati seorang pria yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol : S-5321-SC yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Ruko tersebut. 

“Mendapati hal tersebut anggota cepat bergerak dengan melakukan penggeledahan terhadap tersangka ini,” terangnya. 

Ternyata kecurigaan anggota ini benar, dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka didapatkan Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. 

“Barang bukti sabu seberat 0,24 gram, HP dan sepeda motor beserta tersangkapun akhirnya digelandang ke Mapolsek Balongbendo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. 

Dihadapan petugas, bapak satu anak ini mengaku mendapatkan barang haram dari seorang wanita pemandu lagu daerah Mojokerto. Diakuinya, tersangka Heri ini seringkali mengkonsumsi bersama dengan purel.

“Pihaknya akan terus memburu pihak yang menyuplai sabu ini,” ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun. (Mam/Lim)

Leave a Comment