Hendak Edarkan Ganja, Warga Sidoarjo Diciduk Polisi

Polresta Sidoarjo saat pers rilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Ilman Barori (42), warga Desa Durungbedug, Kecamatan Candi. Ia ditangkap setelah diketahui hendak mengedarkan narkoba jenis ganja kurang lebih 8, 522 gram.

Penangkapan tersangka IB bermula dari informasi dari masyarakat.

Bahwa IB akan mengambil paketan berisi ganja di Kantor Pos Sedati Jalan Juanda. Pada saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan pada tersangka.

“Saat digeledah ternyata benar paketan itu berisi 10 bata berisi ganja,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kopolresta Sidoarjo, saat rilis, Minggu (1/4/2018).

Himawan menjelaskan, menurut tersangka, paketan ganja tersebut berasal dari Medan Sumatera, lalu dipaketkan untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

“Barang ini melalui salah satu maskapai penerbangan dan lalu ditaruh Kantor Pos,” paparnya.

Menurut Himawan, tersangka IB mengaku tidak hanya satu kali mengedarkan ganja tersebut.

Bahkan tersangka melakukan pengambilan barang ganja paketan sudah tiga kali.

“Setiap mengambil dapat imbalan Rp 2 Juta dari seseorang inisial N,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ham/Lim)

Leave a Comment