Hendak Antarkan Sabu, Pemuda yang Jadi Kurir Ini Ditangkap Polisi

Kurir sabu yang berhasil ditangkap

MOJOKERTO, Lingkarjatim.com – Seorang pemuda yang berprofesi sebagai kurir sabu atas nama Hengky Kusuma Wardana bin Samsun (26) Asal Dusun Pandean RT 04 RW 02 Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang bernasib sial.

Pasalnya ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu pelaku langsung ditangkap oleh satuan unit Reskrim Polsek Sooko Mojokerto di jalan raya desa Gemekan.

“Pelaku ditangkap sekira jam 19.00 wib senin malam, ketika hendak antarkan sabu,” Kata Kapolsek Sooko AKP Purnomo Amd, Selasa, (17/10/2017).

Dari penangkapan yang dilakukan pada malam hari tersebut petugas menemukan beberapa barang bukti yang disimpan dalam saku celana tersangka.

“Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti yang ditaruh di saku celana berupa Satu poket Sabu, Satu buah bong, Tiga buah sedotan, Satu buah handphone dan Satu buah korek api dari kayu,” Ujarnya.

Menurut AKP Purnomo penangkapan itu Merujuk pada Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melakukan penangkapan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis shabu,” Pungkasnya. (Sul/Lim)

Leave a Comment