Hasil Pilkades Lima Desa di Sumenep Digugat ke Pengadilan

Kurniadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sudah usai. Sebanyak 226 kepala desa terpilih pada Pilkades tanggal 07 dan 14 November 2019 sudah dilantik, Senin 30 Desember 2019 lalu.

Kendati demikian, sejumlah desa masih menuai persoalan. Pihak yang tidak puas terhadap proses dan pemilihan kepala desa, masih melakukan gugatan terhadap panitia Pilkades ke PTUN. Setidaknya, ada lima desa yang masih bersengketa di meja hijau.

Desa yang bersengketa itu, Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Desa Medelan, Kecamatan Lenteng, dan Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.

Dua desa lainnya, yakni Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih, dan Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Untuk itu, kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, meminta DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi pada Bupati setempat untuk menunda pemberlakuan SK Pelantikan kades di desa yang bersengketa.

Meskipun dilantik, kepala desa itu diminta untuk tidak melaksanakan tugas pemerintahan desa. Hal itu hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kita minta perlindungan ke DPR, agar mengeluarkan rekomendasi pada bupati agar menunda keberlakuan SK pengangkatan kepala desa,” kata Kurniadi saat hearing dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Senin (06/01).

Jika tidak, kata Kurniadi, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika penggugat menang, maka Bupati Sumenep diharuskan membayar biaya persidangan.

“Potensi ada kerugian negara, kalau nanti ternyata para penggugat menang, bupati kan dibebani ganti kerugian, itu bukan bayar dari duit pribadinya dia, tapi dari duit negara, dari APBD,” tambahnya.

Seiring berjalannya sengketa ini, kata Kurniadi menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat luas. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan contoh pada masyarakat untuk taat pada hukum.

“Sebenarnya ini momentum mengajari rakyat, ngajari cara berpolitik tolong hargai proses hukum. Ini kan DPR sudah mengeluarkan rekomendasi tidak didengerin, putusan PTUN tidak didengerin, dengan alasan macam-macam,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Irwan Hayat belum bisa memberikan tanggapan pasti langkah apa yang akan diambil menyikapi permintaan YLBH Madura itu. Yang pasti, kata dia, saat ini pihaknya akan melakukan rapat internal di Komisi I DPRD Sumenep.

Selain itu, Hayat menjelaskan, untuk mengeluarkan rekomendasi, Komisi I DPRD Sumenep juga membutuhkan dasar hukum yang jelas. Untuk itu, pihaknya menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Meskipun kita punya wewenang, kita membutuhkan dasar hukum yang jelas. Maka dari itu, itu yang akan kita kaji nantinya,” jalas politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (Abdus Salam)

Leave a Comment