Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Sep 2019 22:19 WIB ·

Hasil Mediasi, Dinas Peternakan Jatim Siap Memberikan Data Dana Hibah Kepada LSM Jaka Jatim


Hasil Mediasi, Dinas Peternakan Jatim Siap Memberikan Data Dana Hibah Kepada LSM Jaka Jatim Perbesar

Mediasi LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Jaka Jatim) menjalani sidang sengketa informasi dengan pihak Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Komisi Informasi Jatim. Selasa (10/09/2019).

Diketahui permohonan data dana hibah dinas peternakan Pemprov Jatim itu sejak tahun 2017 lalu, Namun, Dinas Perternakan tidak memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi sehingga berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Akhirnya sengketa informasi tersebut dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Jatim dari LSM Jaka Jatim dengan Dinas Peternakan melalui kuasa hukumnya, Liiza Nahdhia.

Dari hasil media tersebut menemukan kesepakatan bersama bahwa data informasi yang dimohon akan diberikan oleh Dinas Peternakan Jatim selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober 2019 mendatang.

Mathur Husyairi mengatakan bahwa dana hibah pada tahun 2016 ada indikasi menjadi dana bancakan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 masih ada sembilan SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 339.849.520.000.00.

“Kalau dana hibah ratusan miliar tidak ter-SPJ kan seperti itu, berarti saya bisa menduga kalau dana hibah ini hanya menjadi bancakan saja,” tuturnya.

Sementara itu Liiza Nahdhia kuasa hukum Dinas Peternakan mengatakan bahwa data informasi yang diminta oleh LSM Jaka Jatim merupakan data yang tidak dikecualikan atau data publik.

“Informasi yang dimohon ada dalam penguasaan kami dan bukan informasi yang dikecualikan,” ujar Liiza.

Liiza panggilan akrabnya beralasan surat permohonan data informasi dari LSM Jaka Jatim pada tahun 2017 silam tidak diketahuinya. Baru diketahui permohonan data tersebut sebelum sidang sengketa di komisi informasi Jatim dilaksanakan.

“Kami kesulitan mengumpulkan data informasi yang diminta oleh Jaka Jatim, dan kami siap memberikan data itu,” alasannya. (Khoiron Ghazan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL