BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bangkalan mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai bekerja memakai sarung, baju koko dan kopyah.
Kebijakan yang dibuat untuk menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober itu akan berlangsung selama tiga hari. Mulai tanggal 21-23 Oktober 2019 mendatang.
“Jadi tiga hari kita akan gunakan pakaian itu, mulai H-1 sampai H+1 HSN 2019 ini,” kata Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Sabtu (19/10).
Ra Latif sapaan akrabnya menambahkan, kebijakan itu dilakukan karena menyesuaikan dengan Kabupaten Bangkalan yang dikenal dengan kota santri.
“Bangkalan kan terkenal banyak pondok pesantrennya, banyak santrinya, dan kebanyakan masyarakat dan politikus pernah mengenyam pendidikan di pesantren,” tutur dia.
Selain itu, lanjut Ra Latif, kebijakan itu juga untuk mengenang jasa para pahlawan dari kalangan ulama.
“Itu juga untuk mengenang dan menghormati jasa para palawan kita, terutama yang dari kalangan ulama,” kata dia. (Moh Iksan)