SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kabar gembira bagi para buruh di Jawa Timur. Pasalnya, Gubernur Jatim Soekarwo akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 hari ini, Rabu, 1 November 2017.
“Berapa UMP 2018, tunggu besok saja. Karena Pak Gubernur akan menetapkan UMP 2018 besok Rabu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransduk) Jawa Timur, Setiadjid, dikonfirmasi.
Meski demikian, Setiadjid memberi bocoran rumus nilai besaran UMP 2018 mendatang. Nikai UMP tahun 2017 adalah Rp1.388.000, maka besaran UMP tahun 2018 adalah Rp1.508.000.
“jadi nilai UMP tahun 2017 nanti akan ditambah nilai UMP tahun 2018, kemudian dikali 8,71 persen, sebagaimana surat edaran Bapak Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Yang jelas, kata Setiadjid, serikat pekerja atau buruh ingin nilai UMP tidak sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Namun UMK di ring tiga di Jatim, yaitu Magetan, Trenggalek, Ponorogo, dan Pacitan memang menggunakan UMP,” kata dia.
Terkait penetapan UMK, Setiadjid, menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, gubernur menunggu usulan bupati dan walikota. Kenaikan upah dihitung berdasarkan pertumbuhan PDB dan inflasi. Patokannya 8,71 persen.
“Nah, kalau soal itu, tentu kami (Pemprov Jatim, red), menunggu usulan dari pemerintah setempat. Baru kemudian kita bahas sebelum ditetapkan,” katanya. (Mal/Lim)