Hanya Enam Tempat Wisata yang Masuk Data Aset Daerah

Bambang Indra Basuki (Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berdasarkan data dari Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, ada 6 tempat wisata yang sudah terdaftar di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kabupaten Sampang.

Dari 6 tempat wisata tersebut, 2 diantaranya hingga saat ini belum bersertifikat. Sedangkan untuk tempat wisata yang lain sudah dilakukan proses sertifikat.

Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan hal itu.

Saat ini kata Basuki, ada 6 tempat wisata yang masuk ke aset daerah. Namun dua diantaranya masih belum bersertifikat yakni Gowa Lebar, jalan Pahlawan, gang 1, Sampang Kota, dan Pemandian Sumber Otok, Desa Tandan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Lokasi wisata se-Kabupaten Sampang, total bidang tanahnya ada 6 tempat. Dua tempat wisata yang belum bersertifikat seluar 2.680,” tandasnya, Rabu (12/9/2018).

Saat ditanya mengenai status penggunaan anggaran pemerintah diatas tanah yang bukan milik pemerintah, menurut Bambang, penggunaan anggaran tersebut tidak boleh.

“Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, dan Permendagri nomor 19 tahun 2016, penggunaan anggaran terhadap lokasi wisata diatas tanah pribadi itu tidak boleh, jika tanah milik Desa itu masih boleh dengan cara nantinya dihibahkan,” katanya diplomatis.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, 6 nama tempat wisata tersebut diantaranya, Tanam Wisata Camplong, Pantai Camplong, Hotel Wisata Camplong, Pemandian Sumber Otok dan Babaran Trunojoyo.

Sementara itu, seperti diberitakan lingkarjatim Sebelumnya, Aji Waluyo Kadisporabudpar Sampang mengatakan, di tahun 2018 ini, tempat destinasi wisata di Kabupaten Sampang masih belum memenuhi syarat kelayakan.

Persoalannya sangat kompleks, mulai dari status tanah dan kesadaran SDM masyarakat setempat.

Pada prinsipnya untuk mendapatkan anggaran pembangunan sarana prasarana (Sarpas) tempat wisata dari pemerintah pusat, Pemerintah daerah harus memiliki tanah yang bersertifikat atas nama pemerintah. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment