SURABAYA, Lingkarjatim.com – Salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku di Lingkungan Pemkab Sabu Raijua Provinsi NTT yang tak lain adalah Bupati (non aktif) Setempat Marthen Dira Tome (MDT) divonis tiga tahun penjara.
Selain vonis tiga tahun penjara, majelis hakim Tipikor Surabaya mengahrusnkan MDT membayar uang pengganti sebesar Rp 1,515 miliar. MDT terbukti menjadi aktor utama dan terlibat kasus korupsi dana pendidikan.
MDT tak hanya sendirian yang menjadi pemain dalam kasus tersebut. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, ada keterlibatan Direktur PT Bintang Ilmu Basa Alim Tualeka sebagai penyedia jasa yang memenangkan tender.
Namun sayangnya Direktur PT Bintang Ilmu Basa Alim Tualeka tidak dijadikan tersangka oleh pihak pengadilan Tipikor Surabaya. Tak hanya PT Bintang Ilmu saja yang menjadi penyedia jasa, ada juga PT Indah Pratama yang berdomisili di Bandung.
Hal itu membuat Roni Nasrul Kordinator Masyarakat Anti Koruptor Rakus (Maskus) bertanya-tanya. Ia menilai KPK tebang pilih dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.
“Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?” tanya Roni sebagaimana dikutip dari restorasihukum.com, Kamis (12/10/2017).
Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.
“Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa,” jelasnya. (Red)
Sumber: restorasihukum.com