Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Nov 2020 13:03 WIB ·

Hanya 46 SMP Yang Dapat Bantuan DAK


Hanya 46 SMP Yang Dapat Bantuan DAK Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pendidikan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 16.254.832.000 rupiah dari pemerintah pusat.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 46 lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk perbaikan dan alat sekolah. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemkab Pamekasan, Achmad Rifa’e.

“Dari 183 SMP di Pamekasan hanya ada 46 lembaga pendidikan yang mendapatkan bantuan tersebut dan hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya, (24/11/2020).

Dijelaskan, bahwa dari 46 lembaga tersebut tidak semuanya mendapatkan bantuan perbaikan, melainkan ada yang mendapatkan bantuan alat sekolah, seperti lab IPA, alat kesenian, komputer dan alat PJUK.

Lanjut Achmad Rifa’e, sementara bagi lembaga yang mendapatkan bantuan perbaikan bisa dimanfaatkan untuk perawatan sarana dan prasarana di lembaga tersebut.

“Adapun jumlah dana bantuan terhadap masing-masing lembaga yang diterimanya tidak sama, karena disesuaikan dengan kebutuhannya,” katanya.

Dari 46 itu, ada 33 lembaga SMP yang mendapatkan bantuan perbaikan dan sisanya sebanyak 13 lembaga SMP mendapatkan bantuan alat sekolah. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL