Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Sep 2017 01:24 WIB ·

Hampir Setahun Belum Selesai, Penyidik Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Ghinan


Hampir Setahun Belum Selesai, Penyidik Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Ghinan Perbesar

Saat rekonstruksi kasus kekerasan yang menimpa Ghinan Salman

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus kekerasan yang menimpa Ghinan Salman salah satu wartawan di Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Kini kasus yang terjadi pada 20 September 2016 itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Berdasarkan penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan mangalle, kasus tersebut masih belum P21 dan masih dalam domain penyidik Polres Bangkalan. Ia mengatakan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

“Masih dalam proses penelitian, ini kan masih dalam ranah penyelidikan Polres, jadi nama-nama yang disebutkan itu menurut hasil penyidikan itu yang di sebutkan tidak ada yang mendukung alat buktinya. Jadi untuk sementara ya satu,” Ujarnya, Selasa (05/09/2017).

Jaksa asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, jika dilihat dari berkas yang ada di dalam jawaban penyidik, maka sudah tidak menemukan alat bukti lagi.

“Karena peyidik tidak menemukan lagi alat bukti untuk menetapkan salah satu dari nama-nama yang disebutkan dalam berkas itu,” Imbuhnya.

Ia berdalih kasus yang tanganinya itu adalah berkas lama, dan ia pun harus mempelajari terlebih dahulu berkas yang ada. Karena menurutnya pada saat kejadian ia belum berada di Bangkalan.

“Ternyata itu perkara lama, saya kan masih baru enam bulan disini, makanya perlu dipelajari terlebih dahulu,” Pungkasnya.

Sementara itu, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya M Miftah Faridl menilai penanganan kasus kekerasan yang di alami Ghinan Salman sangatlah lambat.

“Saya menilai penanganan kasus ini sangat lambat Kejadian 20 September 2016 dan dilaporkan ke polisi hari itu juga, hampir satu tahun berjalan kasus ini belum selesai juga,” Ujarnya.

Padahal lanjutnya, kasus tersebut sederhana sekali, ada korban, ada pelaku serta barang bukti. Menurutnya ada ketidak profesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Berkas baru beberapa waktu lalu diserahkan ke kejaksaan dan sampai saat ini belum P21, Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Kasus ini sederhana meski dampaknya sangat besar karena kekerasan dilakukan terhadap jurnalis oleh aparat negara,” Pungkasnya. (Zan/Lim).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Jadwalnya

18 September 2024 - 05:44 WIB

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA