Hamil Tujuh Bulan, Polisi Tangguhkan Penahanan Muncikari F

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyetujui penangguhan penahanan tersangka F, muncikari kasus prostitusi online. Ini dilakukan karena tersangka F tengah mengandung alias hamil tujuh bulan.

“Pertimbangan penangguhan itu dari berbagai pertimbangan, seperti faktor kemanusiaan karena sedang hamil, faktor kesehatan, dan lainnya. Sehingga proses hukum menunggu yang bersangkutan sampai menyelesaikan proses persalinan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin (11/2/2019).

Meski demikian, lanjut Yusef, pihaknya tetap akan memanggil tersangka F, jika diperlukan untuk diperiksa terkait kasus prostitusi online. Ini dilakukan demi kepenyingan penyidikan kasus tersebut. “Kalau memang dibutuhkan, tentu akan kami panggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Selain faktor kesehatan, Yusef juga mengaku ada pertimbangan lain mengabulkan penagguhan tahanan muncikari F. Salah satunya karena F kooperatif selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif, jadi itu termasuk pertimbangan kami. Utamanya faktor kesehatan dan kemanusiaan. Karena kalau berada di rumah, tentu kesehatan muncikari F akan lebih baik,” ujarnya.

Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan muncikari F dalam kasus prostitusi online. Kemudian penyidik mengabulkan karena muncikari F sedang hamil tujuh bulan. (Mal/Lim)

Leave a Comment