Eben menegaskan jika saat ini AJI Surabaya sedang mengawal kasus Nurhadi jurnalis Tempo terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian saat liputan jurnalistiknya. Kalau kemudian dilakukan Polisi lagi di Sidoarjo maka ini malah memperkuat pandangan bahwa Polisi ini memang berada di garis bersebrangan dengan pers, justru tidak melindungi kebebasan pers.
“Jika itu terjadi lagi di Sidoarjo, maka memperkuat pandangan bahwa Polisi berada digaris yang bersebrangan dengan pers, justru tidak melindungi kebebasan pers sesuai UU 40 tahun 1999 bahwa pers punya kemerdekaan,” tegas Eben. (Imam Hambali).