Eben juga menyoroti pernyataan Kasatreskrim yang menegaskan jika berita dugaan kaburnya tiga tahanan Polsek Balongbendo itu Hoaks atau tidak benar.
Menurutnya, seoramg jurnalis ketika akan membuat sebuah berita pastinya dengan data, sudah dapat pernyataan, wawancara atau informasi yang digali dilapangan dengan berbagai narasumber terkait.
“Jadi tidak bisa Polisi kemudian mengecap berita itu hoaks atau tidak benar. Jika fakta kemudian berkata lain, maka ada mekanisme lain yaitu koreksi itu ada. Tapi Polisi juga tidak bisa langsung serta merta menyebut konten pemberitaan itu sebagai konten hoaks, karena sudah ada prosedur jurnalistik. Kecuali memang terbukti kuat tidak melalui kerja jurnalis yang beretika, kalau itu terbukti berarti melanggar kode etik,” ujarnya.
Eben menambahkan jika Polisi menyebut dugaan tahanan kabur yang diberitakan rekan jurnalis tersebut tidak benar maka Polisi sebagai pelayanan publik, karena tahanan kabur adalah urusan publik maka Polisi harus membuktikanya.
“Bahayanya jika berita itu dibilang atau dicap hoaks oleh Polisi maka Kepolisian Sidoarjo harus membuktikan faktanya bagaimana. Jika langsung mengecap hoaks produk jurnalis yang sudah sesuai etika jurnalis dalam mengumpulkan data atau informasi, takutnya malah membuat kerja kerja jurnalis tidak dipercaya publik. Jadi jangan serta merta menyatakan hoaks produk jurnalistik sebab jurnalis dan produk jurnalistiknya juga sebagai pengawal pelayanan publik,” jelasnya.