Lalu kemudian, kata Indra, akhirnya Kasatreskrim mempersilahkan dan mengirim foto lokasinya yang sedang berada di Surabaya menjaga aksi unjuk rasa. Karena Kasat mengirim lokasi keberadaannya ia langsung menuju ke lokasi untuk meminta konfirmasi.
“Tidak ada kok, tahananya ada di Polres,” kata Indra menirukan ucapan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ditemui di lokasi demo.
Menurut Indra, bahkan saat mengeluarkan kamera dan akan wawancara Kapolresta. Namun Kasatreskrim AKP Oscar dua atau 3 kali terkesan menghalang halangi bahkan tanganya menampik tangan Indra agar tidak mengambil gambar wawancara kepada Kapolresta Sidoarjo.
“Jujur saya menyesalkan sikap Kasatreskrim yang menghalang halangi kerja jurnalis yang di lindungi undang undang Pers ini,” kesal Indra.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer menyesalkan, tindakan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo yang menghalang-halangi kerja jurnalis televisi saat akan konfirmasi Kapolresta Sidoarjo. Menurutnya, jika benar melakukan itu, maka Kasatreskrim AKP Oscar tersebut menghalang- halangi kerja jurnalis, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Pers Pasal 4 dan pasal 18 UU Pers.
“Jurnalis tersebut meminta konfirmasi bukan diarea privat atau area pribadi. Dan lagi jurnalis meminta statement itu berada di ruang publik saat Kapolresta Sidoarjo mengawal aksi demo. Kalau kemudian Kasatreskrim menghalang-halangi ambil gambar rekan kami ini, maka jelas itu upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan kerja kerja jurnalistik,” paparnya.