SAMPANG, Lingkarjatim.com – Moh Holili (17) divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Budi Cahyanto, guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Sampang, Madura, Jawa Timur. Vonis pengadilan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Hakim Ketua Purnama membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (6/3/2018).
Majelis Hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni menuntut hukuman 7,5 tahun.
Selain itu, Jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili.
“Ya tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS Sampang, tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN Sampang I Gede Perwata.
Penasehat Hukum Terdakwa Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini,” tuturnya. (Hol/Lim)