Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Mar 2018 07:12 WIB ·

Hakim Vonis Pembunuh Guru Budi Enam Tahun Penjara


Terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti proses sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sampang Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti proses sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sampang

Terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti proses sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Moh Holili (17) divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Budi Cahyanto, guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Sampang, Madura, Jawa Timur. Vonis pengadilan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Hakim Ketua Purnama membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (6/3/2018).

Majelis Hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya,  yakni menuntut hukuman 7,5 tahun.

Selain itu, Jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili.

“Ya tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS Sampang, tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN Sampang I Gede Perwata.

Penasehat Hukum Terdakwa Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini,” tuturnya.  (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL