BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sehari menjelang Hari Raya Idul Adha, sebanyak delapan narapidana (napi) di Kabupaten Bangkalan dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing.
Napi dari kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian itu bisa melanjutkan masa tahanan di rumah karena mendapat program asimilasi di tengah pandemi covid-19.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Bangkalan, Mufakhom menyampaikan, walaupun delapan napi itu keluar dari tahanan, bukan berarti mereka bebas berkeliaran seperti masyarakat pada umumnya, melainkan masih harus mengikuti aturan yang berlaku.
mereka juga tidak diperkenankan untuk bebas berkrliaran. Katanya, harus menetap di rumah masing-masing.
“Mereka tidak diperkenankan berkeliaran, harus ada di rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak,” kata dia, Kamis (30/07).
Dia juga mengatakan, para napi itu akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan negeri (Kejari) Bangakalan
Dia juga menjelaskan, secara teknis Bapas akan melakukan pengecekan jarak jauh untuk memastikan para Napi yang dapat asimilasi tidak melanggar aturan.
“Dilanjutkan oleh Bapas dan Kejaksaan untuk melakukan pemantauan. Nanti bisa di telepon atau di video call,” jelas dia.
Selain itu, dia juga berharap, para napi bisa memanfaatkan program asimilasi itu dengan baik dan menjadikan kesempatan itu untuk melakukan hal-hal yang positif.
“Harapannya tidak melanggar lagi. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka akan dicabut asimilasinya. Apalagi melakukan pidana,” ucap dia. (Moh Iksan)