Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jul 2020 16:32 WIB ·

H-1 Idul Adha, Delapan Napi di Bangkakan dapat Program Asimilasi


H-1 Idul Adha, Delapan Napi di Bangkakan dapat Program Asimilasi Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sehari menjelang Hari Raya Idul Adha, sebanyak delapan narapidana (napi) di Kabupaten Bangkalan dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing.

Napi dari kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian itu bisa melanjutkan masa tahanan di rumah karena mendapat program asimilasi di tengah pandemi covid-19.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Bangkalan, Mufakhom menyampaikan, walaupun delapan napi itu keluar dari tahanan, bukan berarti mereka bebas berkeliaran seperti masyarakat pada umumnya, melainkan masih harus mengikuti aturan yang berlaku.

mereka juga tidak diperkenankan untuk bebas berkrliaran. Katanya, harus menetap di rumah masing-masing.

“Mereka tidak diperkenankan berkeliaran, harus ada di rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak,” kata dia, Kamis (30/07).

Dia juga mengatakan, para napi itu akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan negeri (Kejari) Bangakalan

Dia juga menjelaskan, secara teknis Bapas akan melakukan pengecekan jarak jauh untuk memastikan para Napi yang dapat asimilasi tidak melanggar aturan.

“Dilanjutkan oleh Bapas dan Kejaksaan untuk melakukan pemantauan. Nanti bisa di telepon atau di video call,” jelas dia.

Selain itu, dia juga berharap, para napi bisa memanfaatkan program asimilasi itu dengan baik dan menjadikan kesempatan itu untuk melakukan hal-hal yang positif.

“Harapannya tidak melanggar lagi. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka akan dicabut asimilasinya. Apalagi melakukan pidana,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL