Gus Yahya Moratorium MKNU & PKPNU Serta Hentikan Pembuatan E-Kartanu

Gus Yahya Saat Berada di Bangkalan

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lakukan moratorium pengkaderan MKNU (Madrasah Kader NU)-PKPNU (Pelatihan Kader Penggerak NU) serta menghentikan seluruh proses pembuatan E-Kartanu.

“Kita umumkan moratorium pelatihan kader apapun bentuknya di luar yang banom. Yakni MKNU dan PKPNU. Berhenti sekarang juga. Jangan bikin dulu (MKNU dan PKPNU),” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Senin (7/3/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Menurut Gus Yahya, sebagai sebuah sistem pengkaderan, MKNU dan PKPNU akan dilebur supaya ada satu sistem pelatihan kader yang lebih jelas.

Selain itu, Pelatihan kader akan diintegrasikan dengan struktur yang telah ada.

“Kedua, pelatihan kader akan diintegrasikan secara sempurna sehingga nanti orang yang sudah mengikuti pelatihan akan mendapatkan hak-hak struktural yang jelas dalam organisasi,” ujarnya.

MKNU dan PKPNU juga akan direorientasi arah pelatihan pengkaderannya sehingga tidak saling bertabrakan.

“Saya tahu isinya MKNU saya tahu isinya PKPNU. MKNU itu isinya cuma judul-judul koran. Sedangkan PKPNU itu isinya cuma bikin orang pengen ngamuk tapi ndak jelas disuruh apa. Ini harus diubah,” kata dia.

Dengan moratorium, PBNU akan mencoba menyusun ulang, serta menyempurnakan kurikulum dengan memasukkan elemen yang dibutuhkan PBNU.

Sedangkan untuk E-Kartanu, PBNU juga telah memutuskan untuk menghentikan proses penerbitannya.

“E-Kartanu itu dholim. Warga suruh bayar tapi warga ndak dapat apa-apa,” kata Gus Yahya.

Selain itu, pembuatan Kartanu juga sering digunakan untuk klaim politik. Misalnya saat momentum Pilkada, mereka yang terdata di kartanu sering diklaim untuk kepentingan elektoral.

“Menurut saya kedholiman ini harus diakhiri. Kita harus kembangkan kartanu ini berdasarkan maslahat, yang harus nyata maslahat dari NU untuk warga NU,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya lantas mencontohkan akan mengubah kartanu yang juga bisa berguna untuk kepentingan umat.

Misalnya pemilik kartanu kelak akan seperti pemilik kartu berlangganan minimarket yang pemiliknya akan mendapatkan diskon-diskon tertentu.

“Misalnya nanti penilik kartanu bisa berobat di rumah sakit NU, juga bisa mengakses pendidikan NU. Jadi warga NU jelas mendapat manfaat dari kepesertaan Kartanu,” kata Gus Yahya.

Lantas bagaimana dengan pemilik kartanu? “Mereka yang mendapatkan kartanu secara online itu kartanu tidak sah meskipun itu ada tandatangan saya,” kata Gus Yahya.

Selama ini, pemilik e-kartanu tidak melalui proses verifikasi yang jelas sehingga siapapun meski bukan warga NU bisa mendapatkan dengan mudah karena cukup mengunduh aplikasi dan mengisi data tanpa proses verifikasi. (Red)

Leave a Comment