Gus Ipul Sempat Shock KPK OTT di Pasuruan

Ilustrasi OTT

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengaku terkejut karena masih ada kepala daerah di wilayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kali ini OTT menjaring Wali Kota Pasuruan.

“Saya pagi tadi sempat kaget karena ada OTT di Pasuruan,” kata Gus Ipul, ketika ditemui di ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Kamis (4/10).

Gus Ipul menduga KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, yang merupakan adik kandungnya. Karena itu, Gus Ipul mencoba langsung menanyakan kepada Bupati Pasuruan untuk memastikan kebenarannya.

“Ternyata KPK memastikan bahwa penangkapan bukan terhadap Bupati Pasuruan, melainkan Wali Kota Pasuruan. Pada prinsipnya, kami sebagai Wagub Jatim shock ketika mendapat kabar ada kepala daerah di Jatim yang terkena OTT KPK,” ujarnya.

Menurut Pria yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Jatim itu, ada dua sisi peluang korupsi yakni kesempatan dan niat, yang kedua-duanya sebenarnya bisa ditutup.

“Pertama kesempatan bisa ditutup dengan berbagai aturan dan perundang-undangan. Misalnya juga dengan pemasangan CCTV juga bisa mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi niat, lanjut Gus Ipul, bisa ditutup dengan pakta integritas. Untuk pakta integritas, Gus Ipul mengatakan bahwa sudah banyak kepala daerah yang menandatanganinya.

“Kabupaten Pasuruan misalnya, pada saat Irsyad Yusuf baru dilantik menjadi bupati segera mengundang KPK untuk melakukan pakta integritas serta berkonsultasi untuk menutup celah kemungkinan terjadi korupsi,” katanya.

Karena itu ia berharap seluruh penyelenggara negara khususnya para kepala daerah lebih hati-hati. Kata Gus Ipul, kehati-hatian ini setidaknya bisa dimulai dengan memilih kepala dinas dan Sekda yang benar-benar berintegritas.

“Jangan sampai memilih Sekda dan kepala dinas dengan orang-orang yang keserempet hukum apalagi pernah kesandung masalah hukum. Jadi ini kembali ke integritas masing-masinh person,” katanya. (Mal/Lim)

Leave a Comment