SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Reskrim Polsek Krian mengamankan Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia diamankan polisi lantaran membelanjakan uang palsu.
Awal mulanya modus tersangka kenal dengan korban SH yang merupakan penjual topeng melalui media sosial Facebook. Lalu bertemu di Krian untuk melakukan transaksi penjualan topeng barongan yang dimiliki korban seharga Rp 2.850.000 dengan menggunakan uang palsu.
“Uang pecahan Rp 100 ribu yang dibayar oleh tersangka kepada korban ternyata uang palsu, diketahui kerena warna agak pudar oleh korban,” kata Kompol M. Kholil Kapolsek Krian, kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Lalu setelah mengetahui mendapatkan uang palsu dari pelaku. Kemudian korban melaporkan ke pihak polisi, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka.
“Kemudian pihaknya mengamankan tersangka dilokasi SPBU diwilayah Krian,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka ia mendapat pecahan uang palsu Rp 100 ribu dengan cara membelinya dari NR (inisial) warga Subang Jawa Barat melalui media aplikasi Shopee. Dengan menukar uang asli Rp 1 Juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta.
“Tersangka mendapatkan uang dari media Shopee. Atas perbuatannya ia disangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)