Gugat Cerai Istrinya Tanpa Izin Pimpinan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Salah satu anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang betugas di Kabupaten Pamekasan ES (48) dilaporkan terhadap Polda Jawa Timur oleh SRF (46) melalui kuasa hukumnya yakni Ja’farus Sodiq.

ES dan SRF merupakan pasangan suami istri sah secara agama dan negara dengan ditandai surat nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) setempat.

“ES dilaporkan ke Polda Jatim dikarenakan tidak mendapatkan izin cerai dari pimpinannya, sementara berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya bagi setiap anggota Polri yang mau mengajukan cerai kepada PA diwajibkan mendapat ijin terlebih dahulu dari pimpinnya,” ucap kuasa Hukum SRF, Ja’farus Sodiq, (13/8/2020).

Sementara Kasubbag Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menyatakan dan membenarkan bahwa setiap anggota Polri diharuskan mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada pimpinannya sebelum mengajukan proses cerai pasangannya kepada PA.

“Iya mas, harus dapat izin terlebih dahulu dari pimpinan sebelum proses cerai kepada PA,” ucapnya, saat dihubungi via WhatsApp.

Berdasarkan data yang dihimpun lingkarjatim.com, ES dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 13 Agustus kemarin dan diterima oleh AKP Hari Suwarno. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment