SURABAYA, Lingkarjatim.com-Dengan proses yang panjang pemerintah akhirny Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penerbitan itu untuk memberi sikap yang tegas kepada ormas anti Pancasila.
Mengacu pada ketentuan Perppu tersebut Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) langsung mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena dinilai anti NKRI, sehingga secara otomatis ormas tersebut dibubarkan dan dilarang melakukan kegiatan.
Sebelumnya, Penerbitan Perppu itu banyak menuai pro kontra dikalangan masyarakat, Sebaliknya Gubernur Jatim, Soekarwo menyambut positif langkah pemerintah yang berani menerbitkan Perppu tersebut.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo atas diterbitkannya Perppu,” Ucap saat menyampaikan sambutan pada acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Savana, Malang, Kamis (20/7/2017). Di tempat tersebut Jokowi ditemani Pramono anung, Sekretaris Kabinet Jokowi-JK juga menghadiri acara itu.
Pakde Karwo sapaan akrabnya menilai Pemerintah sudah tepak mengambil sikap, dengan diterbitkannya Perppu maka sekarang pemerintah bisa mengetahui antara kawan atau lawan.
“Penerbitan Perppu itu merupakan langkah konkrit yang ditempuh pemerintah pusat. Saat ini kita bisa dengan mudah membedakan mana lawan atau kawan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (sul/Nir)