Gubernur Jatim Besok Akan Launching Pengoperasian Angkutan Online

Ilustrasi taxi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto mengatakan, Gubernur Jatim Soekarwo akan melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Jawa Timur.

“Launching itu akan dilakukan di halaman Gedung Negara Grahadi, besok Kamis (4/1) pagi. Launching dilakukan pada kendaraan yang mewakilii wilayah Gremakertosusila Plus (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan) dan Malang Raya,” Katanya Rabu sore (03/01/2017) di Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya.

Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, jelas Benny,  terdapat sebanyak 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan  sebanyak 2.418 unit kendaraan.

Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gerbangkertosusila, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya daerah lain di Jawa Timur.

Mengenai tarif kendaraan online ini, jelas Benny, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

“Tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah,” Paparnya.

Sementara itu, Kadishub Jatim Wahid Wahyudi berharap dengan Launching ini dia minta agar pengusaha dan pengemudi online mematuhi peraturan tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online dan batas kuota kendaraan Angkutan Sewa Khusus.

Ia menambahkan, bagi perusahaan aplikasi dibidang transportasi darat juga agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam Permenhub, seperti memberikan layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, serta merekrut pengemudi.

“Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan,” Ungkapnya.

Selain itu,  Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya, juga  memberikan peluang untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum secara gratis. (Sul/Lim)

Leave a Comment