PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dari 13 Kecamatan di Pamekasan ada 5 kecamatan yang masuk zona merah narkoba. Dikatakan zona merah dari 5 daerah tersebut berdasarkan hasil pantauan Gerakan Anti Narkoba Nusantara (Gernas) Cabang Pamekasan.
“Dari lima kecamatan itu kami tidak mau menyebutkan nama kecamatannya, namun yang daerah itu merupakan daerah perbatasan,” kata Ketua Gernas Pamekasan, Hasan, Jumat (30/8/2019).
Ia menyatakan bahwa dari lima daerah itu memang parah, baik sistem peredarannya maupun pemakainya dinilai sangat besar.
“Berdasarkan hemat kami, BNK Pamekasan agendanya masih bersifat sosialisasi dalam hal memberantas narkoba dan belum ada gerakan yang signifikan menyentuh terhadap masyarakat paling bawah supaya sadar bahwa narkoba itu bahaya serta Pamekasan hari ini darurat narkoba,” jelas Hasan.
Dirinya sempat menyarankan terhadap BNK Pamekasan untuk mendirikan samacam posko-posko kecil di daerah yang masuk darurat narkoba, supaya bisa meminimalisir narkoba masuk Pamekasan.
“Sehingga dengan hal itu maka anggaran dana yang sudah bisa terserap dengan sebagaimana mestinya. Selama ini kami nilai BNK Pamekasan belum maksimal dalam hal mencegah narkoba, apa mungkin karena belum terbentuk BNN Kabupaten,” imbuhnya.
Namun meski demikian pihaknya sudah mengaprisiasi terhadap pihak kepolisian di Pamekasan dengan berhasilnya menangkap banyak para pelaku narkoba. (Rul/Lim)