Sebelumnya, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Januari 2022.
PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingin oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep didampingi 7 penasihat hukum dari LBH Madani Putera dan Rekan-rekan. (Abdus Salam/Hasin).