Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Apr 2020 13:07 WIB ·

Garapan Proyek ADK Sampang Tak Sesuai Spek, Sejumlah Kontraktor Harus Kembalikan Anggaran


Garapan Proyek ADK Sampang Tak Sesuai Spek, Sejumlah Kontraktor Harus Kembalikan Anggaran Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah pelaksana proyek pembangunan melalui Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019 dikenai sanksi harus mengembalikan kelebihan anggaran.

Sanksi ini sebagai respon dari temuan sejumlah proyek tak sesuai RAB, seperti pembangunan rabat beton di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Hal serupa juga ditemukan pada proyek di Jalan Suhadak, RT.02 – RW.05, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang TA 2019 dengan program yang sama, namun kegiatan rabat beton yang ini melalui dana kelurahan sumber APBN 2019. Alhasil, pelaksana kegiatan terkena sanksi pengembalian karena kelebihan bayar.

Menurut penuturan Tohir (50) salah satu warga yang rumahnya berada di lokasi kegiatan tersebut, ia menceritakan bahwa kegiatan tersebut sejak awal tidak ada papan nama program pelaksana, namun berdasarkan informasi yang bekerja dana dari Kelurahan Dalpenang.

“Kegiatannya hanya ini saja mas, kurang lebih panjangnya 15 meter, dan kegiatan ini di kerjakan sekitar bulan Agustus 2019 lalu,” katanya.

“Namun soal pelaksana dan teknis kegiatannya saya hanya warga awam tidak mengetahuinya,” ceritanya.

Sementara itu. Lurah Dalpenang Moh Sutrisno, yang menjabat juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) alokasi dana kelurahan, ia membenarkan jika kegiatan rabat beton, di RT.02–RW.05, Kelurahan Dalpenang, bersumber dari APBN 2019 yang dikontraktualkan dengan Penyedia CV. Putra Bagus.

Ia juga mengatakan bahwa lokasi kegiatan rabat beton tersebut sudah diperiksa inspektorat Sampang dan diberikan sanksi pengembalian, akibat kekurangan volume alias kelebihan bayar sebesar Rp. 3.067.337.66.

“Hal itu menjadi kewajiban pelaksana untuk mengembalikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait,” katanya.

Namun demikian, ia mengaku sampai saat ini belum menerima salinan surat pengembalian kelebihan pembayaran program kegiatan tersebut. Bahkan pihaknya sudah menghimbau pada pihak pelaksana untuk mematuhi sanksi pengembalian yang diperintahkan inspektorat.

“Sampai sekarang belum mengetahui apakah sudah dibayar apa tidak, karena tidak ada salinannya,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL