Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 May 2022 15:12 WIB ·

Gaji ke-13 ASN di Sampang Telan Anggaran Rp 30 Miliar


Gaji ke-13 ASN di Sampang Telan Anggaran Rp 30 Miliar Perbesar

Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPPKAD Sampang, Laili Akmalia saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.(Foto : Jamaluddin)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemberian gaji ke-13 aperatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menelan anggaran sebesar Rp 30 milliar.

Anggaran tersebut bersumber dari dana transfer pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022. Pencairan gaji ke-13 ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dicairkan dua bulan setelah lebaran.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Laili Akmalia menyampaikan, biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, yakni di pertengahan tahun.

Dan itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) pusat, bahwa gaji ke-13 ASN paling cepat dicairkan dua bulan setelah lebaran atau bulan Juli nanti. Namum, untuk tanggal pencairan belum bisa memastikan, hanya saja biasanya setelah gajian.

“Yang mendapatkan gaji ke-13 semua ASN, didalamnya ada PNS dan PPPK. Kalau PP-nya paling cepat dua bulan setelah leberan gaji ke-13 akan cair, dan itu setelah pencairan gaji bulan Juli,” tuturnya, Selasa (24/5/2022).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL